Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September oleh berbagai negara di seluruh dunia. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 oleh aktivis kebebasan informasi dan organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan jaringan Freedom of Information Advocates Network (FOIAnet) di Sofia, Bulgaria. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak asasi manusia, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas pemerintahan.
Hari ini diperingati sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak memperoleh informasi, menyoroti pentingnya keterbukaan sebagai alat pengawasan publik, mendorong pemerintah agar memperkuat sistem dan kebijakan keterbukaan informasi dan mengkampanyekan implementasi undang-undang keterbukaan informasi di seluruh dunia.
Di Indonesia, semangat “right to know” sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin setiap warga negara berhak mengetahui informasi yang dikelola oleh badan publik, kecuali yang dikecualikan secara hukum. Indonesia sendiri memiliki peringatan serupa, yaitu Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) pada 30 April, namun tetap menjadikan 28 September sebagai bagian dari kesadaran global atas hak informasi.
Hak untuk tahu bukan hanya soal membuka dokumen atau data, tetapi tentang membangun hubungan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat, serta memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Mari kita jadikan 28 September sebagai hari untuk memperjuangkan keterbukaan, melindungi demokrasi, dan memberdayakan masyarakat melalui informasi.