PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Merupakan Perlindungan Bagi Non Perokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Merupakan Perlindungan Bagi Non Perokok

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya. 

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Setiap kali kamu merokok, maka semua bahan kimia yang ada di dalam sebatang rokok akan masuk hingga ke otak melalui pembuluh darah yang terhubung dari paru-paru dan jantung hingga ke otak. Nikotin akan mencapai otak dalam waktu 10 detik. Paparan asap rokok dapat membahayakan kondisi paru-paru, terutama bagi mereka yang memiliki asma atau penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Kondisi paru dapat semakin memburuk, dan penderita semakin sesak atau kesulitan bernapas.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR. Dalam Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:

  1. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan KTR
  2. melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR
  3. ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat
  4. mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pada KTR
  5. melaporkan setiap orang yang terduga melanggar ketentuan larangan pada KTR kepadaq pimpinan/ penanggungjawab KTR

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan perlindungan bagi non perokok karena tidak ada batas kadar pajanan asap rokok dan residu rokok yang aman bahkan untuk anak-anak, sedikit saja dapat merusak paru-paru yang sedang berkembang. karena itu, demi kesehatan sebaiknya rumah dan mobil dijaga bebas dari asap dan residu rokok. Kondisi kawasan tanpa rokok harus diupayakan bersama, baik oleh perokok aktif maupun bukan.

Share