Menu

Prosedur Layanan Informasi Publik

PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan tersebut.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang tersebut; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengguna informasi publik wajib :

  1. Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon mengajukan pengajuan permohonan informasi melalui:
  1. Pengajuan permohonan langsung, dapat dilakukan dengan mendatangi Loket Pelayanan Informasi di Kantor Kecamatan Denpasar Utara;
  2. Pengajuan permohonan online dapat dilakukan dengan mengisi formulir layanan permohonan informasi dan mengirim permohonan melalui whatsapp Pelayanan Kecamatan Denpasar Utara;
  3. Pengajuan permohonan melalui Pro Denpasar, baik via situs resmi https://pengaduan.denpasarkota.go.id/, maupun aplikasi mobile di DPS – Denpasar Prama Sewaka.
  1. Selain mengisi formulir, pemohon wajib melampirkan salinan identitas diri sebagai berikut:.
  1. Bagi pemohon perorangan, scan/Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, bagi pemohon perorangan;
  2. Bagi Badan Hukum Indonesia, scan/Fotokopi akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang;
  3. Bagi badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah).
  1. Petugas kemudian mencatat permohonan yang diterima dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  2. Dalam hal berkas tidak lengkap, petugas menyampaikan keterangan tertulis dan pemohon wajib memenuhi kekurangan dalam waktu 3 (tiga hari);
  3. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, petugas memberikan jawaban dalam waktu 10 hari dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari;
  4. Jika permohonan informasi diterima, petugas memberikan akses terhadap informasi dimaksud;
  5. Jika permohonan informasi ditolak, petugas memberikan keterangan tertulis atas alasan tidak dapat dipenuhinya permohonan tersebut.
  6. Alasan Permohonan/Permintaan Informasi Publik ditolak:
  • Permohonan Informasi Publik yang diminta termasuk Data Informasi yang Dikecualikan (DIK);
  • Informasi yang diminta belum didokumentasikan atau belum dikuasi oleh Badan Publik;
  • Identitas dan tujuan Permohonan Informasi Publik tidak jelas;
  • Informasi yang sedang dalam proses hukum atau yang dapat mengganggu proses hukum;
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual, ketahanan ekonomi nasional atau pertahanan dan keamanan negara; serta
  • Informasi yang bersifat rahasia, seperti informasi dalam proses musyawarah hakim, identitas pelapor yang meminta dirahasiakan, atau informasi yang dapat menggungkap identitas pihak tertentu dalam putusan pengadilan, juga termasuk informasi yang dikecualikan.

 

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan berdasarkan alasan berikut:
  1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  2. Tidak disediakannya Informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
  1. Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir Pernyataan Keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID, baik secara langsung maupun melalui pengajuan online melalui Whatsapp Pelayanan Kecamatan Denpasar Utara;
  2. Petugas mencatat dalam registrasi keberatan dan memberikan nomor pendaftaran keberatan, serta tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon;
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon paling lambat 30 hari sejak dicatatnya pengajuan tersebut.

 

 

WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, kami sampaikan jadwal pelayanan sebagai berikut:

Hari Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 14.00 WITA

Hari Jumat
Pukul 08.00 – 12.00 WITA

BIAYA LAYANAN

Seluruh layanan informasi publik diberikan secara GRATIS (tidak dipungut biaya).