Rencana Strategi Kecamatan Denpasar Utara
RENSTRA (RENCANA STRATEGI)
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kecamatan Denpasar Utara menyusun Renstra Tahun 2025-2029. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan 5 (lima) Tahun ke depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
Penyusunan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD yang mencangkup :
a. Analisis gambaran pelayanan;
b. Analisis permasalahan;
c. Penelahaan dokumen perencanaan lainnya;
d. Analisis isu strategis;
e. Perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD;
f. Perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan
g. Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah.
Buku Renstra Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2021-2026
Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2025-2029