Profil PPID
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Denpasar merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kota Denpasar yang mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Untuk mengelola informasi publik dan dokumentasinya, ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana yaitu Sekretaris pada Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar. Dalam pekerjaannya PPID Pelaksana dibantu oleh 4 (empat) Bidang yaitu:
Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan Denpasar Utara

SK Penunjukan PPID PELAKSANA DAN PEMBENTUKAN PLID di Kecamatan Denpasar Utara dapat dilihat: Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 100.3.3/29/DENUT/2026
Dasar Hukum PPID:
Adapun Tugas dan Fungsi PPID dapat dilihat: disini
Visi Misi PPID:
Visi: Mewujudkan Kota Denpasar sebagai Kota Yang Informatif dan Transparan
Misi: