Menu

Sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 dan 10 Tahun 2025 di Kecamatan Denpasar Utara

  • Rabu, 04 Juni 2025
  • 206x Dilihat

Denpasar-

Perbekel, Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan memiliki peran strategis sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang optimal. Peran ini menjadi bagian penting dalam mendorong tumbuhnya inisiatif dan partisipasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait etika dan disiplin Perbekel, Perangkat Desa, dan Kepala Lingkungan di kelurahan, Walikota Denpasar telah menetapkan:

  1. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Kepala Lingkungan;
  2. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Perbekel dan Perangkat Desa.

Guna mendukung terlaksananya kebijakan tersebut, Kecamatan Denpasar Utara mengundang narasumber yaitu Kepala DPMD Kota Denpasar, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar untuk mensosialisasikan kepada Perbekel, Lurah, Pelaksana Kewilayahan, dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Denpasar Utara.