Denpasar-
Kecamatan Denpasar Utara bersama Tim Satpol PP Cakra Denut dan Kelurahan Tonja melaksanakan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum di Jalan Seroja dan Jalan Nangka Utara pada Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini menyasar spanduk, banner, dan media promosi lainnya yang dipasang di pohon, tiang, rambu lalu lintas, serta fasilitas umum yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan serta memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar memasang media promosi pada lokasi yang telah ditetapkan serta mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
04 Desember 2025
03 Juli 2026