Denpasar-
Menindaklanjuti pengaduan warga terkait pembakaran sampah di Jalan Wibisana Utara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, Seksi Trantib Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Cakra Denut dan Kepala Kewilayahan Banjar Balun melakukan pengecekan ke lokasi.
Petugas memberikan pembinaan kepada warga agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena dapat mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berpotensi memicu konflik antarwarga.
Pemerintah Kota Denpasar mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan dengan menyampaikan pengaduan melalui layanan Pro Denpasar. Pengaduan dapat disampaikan melalui https://pengaduan.denpasarkota.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.