Pemusnahan Berkas Arsip Kecamatan Denpasar Utara
Denpasar
Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pemusnahan arsip yang difasilitasi leh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Bidang Pengelolaan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip (P3A) pada hari Jumat, 5 Juli 2024 di Ruang Studio Lt. II Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan (retensi) dibawah sepuluh tahun yang sudah tidak memiliki nilai guna. Seluruh berkas tersebut telah melalui proses pemilahan dan penilaian sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum dilakukannya pemusnahan.
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Denpasar Utara dengan didampingi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berserta Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar yang turut pula dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Denpasar Utara.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur dari Inspektorat Kota Denpasar, Bagian Hukum Sekretariat Kota Denpasar, dan Arsiparis Kota Denpasar. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.