Menu

Pelayanan Perekaman KTP-el Serentak Kembali Dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Utara

  • Kamis, 27 Agustus 2026
  • 268x Dilihat

Denpasar-

Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serentak di seluruh Kota Denpasar kembali dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan bertempat di Kecamatan Denpasar Utara, pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Kegiatan pelayanan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar secara serentak di wilayah kecamatan se-Kota Denpasar, meliputi Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Denpasar Utara.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman dan pencetakan KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan sekaligus mendorong pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.