Menu

Pelayanan Perekaman KTP-el Serentak di Kecamatan Denpasar Utara

  • Senin, 24 Agustus 2026
  • 260x Dilihat

Denpasar-

Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara serentak di seluruh Kota Denpasar telah dilaksanakan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kegiatan pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA dan bertempat di Kecamatan Denpasar Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.

Adapun pelayanan yang diberikan meliputi perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara langsung sesuai dengan persyaratan dan prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar. Petugas memberikan pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat pada setiap tahapan, mulai dari proses perekaman data hingga pencetakan KTP-el dan aktivasi IKD.

Melalui pelayanan KTP-el serentak ini, diharapkan masyarakat Kota Denpasar semakin mudah dalam memperoleh dokumen kependudukan serta dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital melalui IKD. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.