Denpasar –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar telah melaksanakan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-el serta Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara gratis di Kecamatan Denpasar Utara, pada Minggu, 13 September 2026.
Pelayanan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA ini menjadi salah satu bentuk komitmen Disdukcapil Kota Denpasar dalam memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga yang membutuhkan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).
Pelaksanaan pelayanan di Kecamatan Denpasar Utara berlangsung dengan lancar dan tertib. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang memanfaatkan kesempatan pelayanan pada hari Minggu tersebut untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya.