Denpasar-
Kecamatan Denpasar Utara kembali melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Denpasar pada Senin, 20 Januari 2025. Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan Denpasar Utara ini adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan denpasar utara dan menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kota Denpasar.
Peserta Musrenbang Kecamatan Denpasar Utara terdiri dari Perbekel dan Lurah, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat/Kaur Perencanaan dari desa/kelurahan se-Kecamatan Denpasar Utara, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Tim Ahli Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Utara, LPM, PKK, IPSM, Karang Taruna, Forum Anak dan tokoh masyarakat di Kecamatan Denpasar Utara.
Adapun materi Musrenbang RKPD Kota Denpasar Tahun 2026 di Kecamatan Denpasar Utara yang akan dibahas adalah sesuai dengan yang telah diusulkan oleh desa/kelurahan se-Kecamatan Denpasar Utara berjumlah 121 (sertus dua puluh satu) usulan.
04 Desember 2025
29 Oktober 2025