Denpasar-
Selasa, 4 Februari 2025 Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 bertempat di ruang rapat lantai III Kantor Camat Denpasar Utara. Tujuan FKP ini adalah sebagai wadah penyelenggara layanan dalam menyampaikan kebijakan serta mendapatkan masukkan dari stakeholder terkait dan pengguna layanan secara langsung melalui penyusunan dan penetapan SPP (Standar Pelayanan Publik). SPP ini dibahas dan dilakukan dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna layanan, sehingga setiap layanan yang diberikan diharapkan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
FKP dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar, Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Denpasar Utara serta perwakilan Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan di wilayah Denpasar Utara.
Dalam FKP kali ini, Kecamatan Denpasar Utara, Kelurahan Ubung, Desa Peguyangan Kangin, dan Desa Pemecutan Kaja memaparkan tentang Standar Pelayanan Publik Tahun 2025, serta perolehan Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan yang diselenggarakan. Dipaparkan juga pengelolaan dan penanganan pengaduan yang sudah dilakukan selama ini.
Forum konsultasi publik ini telah menghasilkan tujuh usulan rekomendasi perbaikan yang dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara.
04 Desember 2025
29 Oktober 2025