Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Day for Universal Access to Information). Peringatan ini menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peringatan ini berawal dari pertemuan organisasi kebebasan informasi di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. UNESCO kemudian menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information pada 2015, yang selanjutnya ditegaskan oleh Majelis Umum PBB pada 2019.
Di Indonesia, hak masyarakat memperoleh informasi publik memiliki landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, dan pelayanan pemerintah sekaligus turut mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan tema “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, momentum ini mendorong tersedianya informasi yang mudah diakses dan inklusif melalui berbagai kanal, termasuk layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Masyarakat juga diharapkan aktif memanfaatkan layanan informasi publik, menyampaikan permohonan informasi sesuai ketentuan, serta berpartisipasi dalam mengawal keterbukaan informasi. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, keterbukaan informasi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.