Giat Penertiban Pedagang Kaki Lima
Selasa, 30 Agustus 2022
Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Kota
Giat penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di area Taman Kota Lumintang sebagai bentuk atensi terhadap pengaduan masyarakat, dimana pedagang kaki lima rasa sangat mengganggu dan tidak menjaga kebersihan. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pasal 22 ayat (2) dan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.