Dalam upaya menjaga memori kolektif daerah serta mewujudkan tata kelola kearsipan yang akuntabel, Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara secara resmi menyerahkan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar pada Senin, 13 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WITA.
Acara penyerahan arsip statis tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengolahan, dan Penyelamatan Arsip (P3A) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, didampingi jajaran Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Dari pihak Penyerah Arsip, hadir Kepala Subbagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Kecamatan Denpasar Utara bersama Tim Pengelola Arsip Kecamatan Denpasar Utara.
Penyerahan arsip statis ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Denpasar Utara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Kearsipan, di mana arsip-arsip yang memiliki nilai guna sejarah, permanen, dan telah habis masa simpan inaktifnya wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk dilestarikan.
Kegiatan diawali dengan verifikasi fisik serta penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip Statis antara kedua belah pihak, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan fisik berkas arsip yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Dengan diserahkannya arsip statis ini, diharapkan sinergi antar-OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat sistem kearsipan daerah dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan informatif, dan akuntabel.