Sosialisasi SPI 2024 di Kecamatan Denpasar Utara

Sosialisasi SPI 2024 di Kecamatan Denpasar Utara

Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Inspektorat Kota Denpasar di Kecamatan Denpasar Utara diikuti oleh seluruh pejabat pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kepala Seksi Pelayanan Umum/staf yang membidangi di desa dan kelurahan se-Kecamatan Denpasar Utara.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. e-SPI 2024 dilakukan secara nasional dan berbasis elektronik/online yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Responden e-SPI 2024 terdiri dari Responden Internal (ASN dan NON ASN), Responden eksternal (masyarakat/pengguna layanan), dan Responden Ahli. Pelaksanaan e-SPI 2024 berlangsung bulan Juli–Oktober 2024. Responden terpilih akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi secara elektronik seperti Whatsapp, telepon atau e-mail. Whatsapp blast menggunakan akun atas nama “SPI 2024 “ (dengan logo centang biru) sedangkan e-mail blast dengan subject e-mail “Survei Penilaian Integritas 2024”. KPK RI menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan identitas responden.

Untuk mengoptimalkan partisipasi kepada responden eksternal, Kecamatan Denpasar Utara memberikan akses dan informasi tentang SPI melalui peletakan Qr-code SPI pada setiap layanan/lokasi yang bersentuhan dengan pihak eksternal.