PENGESAHAN SURAT KETERANGAN KELAKUAN BAIK
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- SK. Walikota Denpasar Nomor 188.45/ 988 / HK /2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar Kepada Camat.
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kelakuan Baik Dari Desa/Kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy KK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya;
- Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO;
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
- Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh CSO;
- Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
- Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekcam);
- Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
- Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon;
- Pemohon mengisi SKM.
Jangka Waktu Penyelesaian: 10 menit
Biaya Tarif: Gratis
Produk Layanan: Surat Keterangan Kelakuan Baik yang telah disahkan oleh Kecamatan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan:
- Email: kecamatandenut@gmail.com
- No Telepon : (0361) 423292
- Instagram : @info_denut
- Website : denut.denpasarkota.go.id