PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN



Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  5. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. SK Walikota Denpasar Nomor 188.45/988/HK/2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar Kepada Camat

Persyaratan:

  1. Surat Pernyataan Kehilangan dari pemohon yang diketahui oleh Kadus/ Kaling dan Perbekel/ Lurah;
  2. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya;
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas;
  5. Berkas persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  6. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Sekcam;
  7. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  8. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon
  9. Pemohon mengisi SKM.

Jangka Waktu Penyelesaian: 10 menit

Biaya Tarif: Gratis

Produk Layanan: Surat Pernyataan Hilang yang telah disahkan oleh Kecamatan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan: 

  1. Email: kecamatandenut@gmail.com
  2. No Telepon : (0361) 423292
  3. Instagram : @info_denut
  4. Website : denut.denpasarkota.go.id