PELAYANAN FASILITASI DAN KONSULTASI
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
-
SK. Walikota Denpasar Nomor 188.45/ 988 / HK /2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar Kepada Camat.
Persyaratan:
- Foto Copy KK;
- Foto Copy KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir kelengkapan dan kebenaran data;
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya;
- Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO;
- Pemohon melakukan konsultasi atau menanyakan informasi kepada CSO Pelayanan Umum;
-
CSO Pelayanan Umum memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan pemohon;
Jangka Waktu Penyelesaian: 10 menit
Biaya Tarif: Gratis
Produk Layanan: Fasilitasi dan Konsultasi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan:
- Email: kecamatandenut@gmail.com
- No Telepon : (0361) 423292
- Instagram : @info_denut
- Website : denut.denpasarkota.go.id