PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAYANAN FASILITASI DAN KONSULTASI



Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  4. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  5. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. SK. Walikota Denpasar Nomor 188.45/ 988 / HK /2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Denpasar Kepada Camat.

Persyaratan:

  1. Foto Copy KK;
  2. Foto Copy KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir kelengkapan dan kebenaran data;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan antriannya;
  3. Pemohon menyerahkan nomor antrean kepada CSO;
  4. Pemohon melakukan konsultasi atau menanyakan informasi kepada CSO Pelayanan Umum;
  5. CSO Pelayanan Umum memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan pemohon;

Jangka Waktu Penyelesaian: 10 menit

Biaya Tarif: Gratis

Produk Layanan: Fasilitasi dan Konsultasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Email: kecamatandenut@gmail.com
  2. No Telepon : (0361) 423292
  3. Instagram : @info_denut
  4. Website : denut.denpasarkota.go.id